TARAKAN, CAKRANEWS – Sungguh nekat perbuatan yang dilakukan GF (18) seorang pelajar SMA di Tarakan dengan menyebarkan video dan poto porno milik mantan pacarnya melalui media sosial (medsos).
Ironisnya, GF yang seharusnya dapat belajar dan menamatkan sekolahnya, kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, aksi nekat GF dilatarbelakangi sakit hati atau kesal terhadap korban. Dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
Hal tersebut didapatkan dari keterangan pelaku yang diamankan di rumahnya, pada Jumat, 1 Desember 2023 malam sekira pukul 19.00 WITA.
“Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang diamankan ini mengaku dialah yang menyebarkan video dan poto porno milik korban,” jelasnya.
“Ada lima video dan tujuh poto milik korban,” sambung Randhya.
Adapun pelaku merasa kesal lantaran korban kerap berbohong dan hubungannya (pacaran) diputuskan, hingga akhirnya nekat menyebar video dan poto porno tersebut.
“Alasan menyebarkan video dan poto (porno) karena pelaku merasa kesal, sering dibohongi dan diputuskan korban secara sepihak,” jelas Randhya lagi.
Sementara itu, kasus tersebut dapat terungkap setelah sebelumnya guru sekolah korban curiga dengan tingkah laku korban yang sering melamun saat mengikuti jam pelajaran.
“Pada 24 Nopember 2023 guru sekolah anak tersebut (korban) melapor ke orang tua korban jika anaknya sering melamun di sekolah,” terang Randhya.
“Setelah itu orang tua korban menanyakan hal tersebut, dan diceritakan oleh korban bahwa video pornonya telah disebar melalui akun medsos Instagram dan grup WhatsApp sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tarakan,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan untuk menyebar video dan poto porno.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tukas Randhya.
Discussion about this post