JAKARTA, CAKRANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal lebaran 2022.
Surat Edaran Mendagri Tito ini ditujukan untuk seluruh pejabat negara, terutama gubernur dan wali kota/bupati yang ingin menggelar halalbihalal lebaran, dengan syarat-syarat yang cukup ketat.
Penting bagi Wali Kota Tarakan Khairul atau Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, membaca aturan ini jika ingin menggelar halalbihalal lebaran nanti.
Dalam aturan tersebut, para pejabat atau siapapun yang menggelar halalbihalal dilarang menyediakan makanan-minuman di tempat, dan beberapa larangan lainnya.
Berikut ringkasan isi Surat Edaran Mendagri terbaru, seperti dikutip Sabtu 23 April 2022.
1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali, maupun luar Jawa-Bali.
2. Jumlah tamu untuk wilayah PPKM Level 1 adalah 100 persen, PPKM Level 2 adalah 75 persen, PPKM Level 3 adalah 50 persen.
3. Untuk kegiatan yang jumlah tamunya di atas 100 orang, wajib menyediakan makanan dan minuman yang berbentuk kemasan atau dapat dibawa pulang. Dilarang menyajikan hidangan di tempat atau prasmanan.
4. Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Discussion about this post