Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pak Khairul dan Pak Zainal Boleh Gelar Halalbihalal, tapi Makanan Tamu Wajib Bungkus Ya

by Ryan Virgiawan
23/04/2022
in Headline, Kaltara, Nasional
A A
Pak Khairul dan Pak Zainal Boleh Gelar Halalbihalal, tapi Makanan Tamu Wajib Bungkus Ya

Ilustrasi halalbihalal

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal lebaran 2022.

Surat Edaran Mendagri Tito ini ditujukan untuk seluruh pejabat negara, terutama gubernur dan wali kota/bupati yang ingin menggelar halalbihalal lebaran, dengan syarat-syarat yang cukup ketat.

RELATED POSTS

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Penting bagi Wali Kota Tarakan Khairul atau Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, membaca aturan ini jika ingin menggelar halalbihalal lebaran nanti.

Dalam aturan tersebut, para pejabat atau siapapun yang menggelar halalbihalal dilarang menyediakan makanan-minuman di tempat, dan beberapa larangan lainnya.

Berikut ringkasan isi Surat Edaran Mendagri terbaru, seperti dikutip Sabtu 23 April 2022.

1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali, maupun luar Jawa-Bali.

2. Jumlah tamu untuk wilayah PPKM Level 1 adalah 100 persen, PPKM Level 2 adalah 75 persen, PPKM Level 3 adalah 50 persen.

3. Untuk kegiatan yang jumlah tamunya di atas 100 orang, wajib menyediakan makanan dan minuman yang berbentuk kemasan atau dapat dibawa pulang. Dilarang menyajikan hidangan di tempat atau prasmanan.

4. Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Tags: halalbihalalKhairulzainal
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

by Prasetya
08/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Pertamina Lubricants resmi menandatangani perjanjian kerja sama Program Enduro Home Service bersama SMK Negeri 2 Tarakan,...

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

by Prasetya
08/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Di era transformasi menuju revolusi industri 5.0, kebutuhan akan infrastruktur digital yang andal dan terintegrasi menjadi fondasi...

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

by Prasetya
06/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Telkom Solution, entitas B2B untuk segmen enterprise dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), terus meneguhkan komitmennya...

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Musyawarah Wilayah (Muswil) III PKB Kaltara di Hotel Royal Tarakan, Jumat (5/12/2025), jadi momentum konsolidasi serius partai. Namun...

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Musyawarah Wilayah (Muswil) III Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan,...

Next Post
Warga Tarakan, Kalau Mau Bayar Zakat Fitrah Baca Niat dan Doa Ini Dulu Ya

Warga Tarakan, Kalau Mau Bayar Zakat Fitrah Baca Niat dan Doa Ini Dulu Ya

Bupati Hadiri Pertemuan Dengan PT. KHN

Bupati Hadiri Pertemuan Dengan PT. KHN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.