TARAKAN, cakra.news – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan, Mariyam menuturkan bahwa, ada peningkatan kasus pelaporan kekerasan perempuan dan anak,
Kamis (4/11/ 2021)
Di tahun 2020, ada sekitar 30 kasus pelaporan kini meningkat menjadi 43 kasus.
“Angka tersebut diperkirakan masih terus bertambah hingga Desember 2021 mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, Peningkatan kasus pelaporan kekerasan disebabkan karena pandemi Covid-19 sehingga ekonomi masyarakat melemah.
“Kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan kasus KDRT. Sedangkan kasus kekerasan anak lebih beragam, namun umumnya berhubungan dengan kekerasan seksual,” ujarnya.
Selama ini, kata Mariyam, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah bekerjasama dengan beberapa instansi untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain ; Himsi (himpunan psikologi) untuk menyembuhkan traumatic para korban, PKBH (Pusat konsultasi bantuan hukum) yang berada di naungan Universitas Borneo. Lembaga ini bertugas menangani persoalan hukum, Polres untuk pemeriksaaan kasus tindakan hukum serta pihak rumah sakit untuk melakukan berbagai tidakan visum.
Mariyam menambahkan pihaknya juga melakukan upaya preventif untuk mencegah kekerasan pada perempuan dan anak. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait stop pernikahan dini, pembekalan kehidupan rumah tangga dan pengelolaan kehidupan anak.
Selain itu, membentuk forum anak untuk melakukan sosioalisasi door to door dari sekolah ke sekolah.
Harapanya adalah kasus kekerasan perempuan dan anak dapat diminimalisir.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post