INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Parlemen Irak baru-baru ini telah mengesahkan undang-undang yang melarang membuka hubungan dengan Israel.
Dalam UU terbaru itu, siapapun yang mencoba mendekati Israel atau melakukan hubungan secara diam-diam, maka akan dipidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
UU ini dinamai ‘Kriminalisasi Normalisasi Jalinan Hubungan dengan Entitas Israel, yang disahkan parlemen Irak pada Kamis 26 Mei 2022 lalu, dan disepakati 275 dari 329 legislator.
Mengutip Al Jazeera, Minggu 29 Mei, parlemen Irak menyatakan, UU ini hadir sebagai kehendak rakyat yang menolak keras segala bentuk hubungan dengan Israel.
Ketegasan regulasi baru ini terlihat, dari aturan larangan seluruh warga Irak berkunjung ke Israel. UU ini berlaku untuk semua unsur masyarakat, lembaga negara dan pihak swasta.
Adalah ulama Syiah ternama Irak, Muqtada Al-Sadr, yang merupakan sosok di balik lahirnya UU ini. Ia mengusulkan aturan itu, kemudian mengajak masyarakat turun ke jalan sebagai tanda syukur atas lahirnya larangan secara resmi hubungan dengan Israel.
Discussion about this post