TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat di Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, saat sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (9/10/2025).
Menurut Yudia, kesehatan PDAM Tarakan tercermin dari kinerja keuangan dan nonkeuangan yang stabil, serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau kami melihat data, PDAM Tarakan ini pertama sehat, dan kedua sudah memberikan deviden yang signifikan terhadap PAD Tarakan,” ujarnya.
Ia menilai, capaian tersebut menunjukkan bahwa BUMD di Tarakan dapat tumbuh baik karena dukungan kuat dari pemerintah daerah. Meski begitu, Yudia menegaskan masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar PDAM Tarakan semakin optimal.Salah satunya adalah cakupan pelayanan air bersih yang dinilai masih perlu diperluas.
“Kalau jumlah penduduk sekitar 300 ribu jiwa, sambungan rumah (SR) idealnya 30 persen sekitar 100 ribu. Saat ini baru sekitar 54 ribu, jadi masih ada 46 ribu SR yang bisa dikejar dalam satu periode wali kota,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar PDAM terus menekan angka kebocoran air (Non Revenue Water/NRW). “Jangan sampai tingkat kebocoran lebih dari 25 persen,” pesannya.
Terkait dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Yudia menegaskan regulasi baru ini menjadi pedoman penting bagi BUMD air minum di seluruh Indonesia. Aturan ini menggantikan Permendagri sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru.
“Permendagri ini bukan sekadar pergantian aturan lama, tapi pondasi baru untuk menciptakan BUMD yang lebih kuat, sehat, dan profesional,” katanya.
Ia menambahkan, peraturan ini juga memperkuat aspek tata kelola kepegawaian dan organisasi BUMD, agar pengelolaan air minum daerah semakin akuntabel dan berdaya saing.
Discussion about this post