Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pelapor Kasus Dana Desa Dijadikan Tersangka, Jadi Atensi Korps Bhayangkara

by Redaksi
26/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pelapor Kasus Dana Desa Dijadikan Tersangka, Jadi Atensi Korps Bhayangkara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, cakra.news – Usai ramai di media sosial, penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dibatalkan, dan Kades Citemu yang kini menjadi tersangka, Jum’at (25/2/2022).

Kasus ini mendapat atensi korps bhayangkara setelah ramai diperbincangkan publik.

RELATED POSTS

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

Tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dikirim mendalami kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi berkoordinasi kembali dengan jaksa terkait penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu.

Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, polisi memutuskan untuk melanjutkan kasus yang menjerat Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka.

Hal itu berbeda dengan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.

Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.

Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisiao S menjadi tersangka.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: Dana DesaPelaporTerasangka
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

by Prasetya
08/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Di era transformasi menuju revolusi industri 5.0, kebutuhan akan infrastruktur digital yang andal dan terintegrasi menjadi fondasi...

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

by Prasetya
06/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Telkom Solution, entitas B2B untuk segmen enterprise dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), terus meneguhkan komitmennya...

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

by Prasetya
05/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Sebagai upaya memperkuat kedaulatan digital nasional, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan beroperasinya fasilitas edge data...

Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

by Prasetya
04/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen memperkuat kesiapan Indonesia memasuki era baru berbasis Artificial Intelligence (AI)....

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

by Prasetya
03/12/2025
0

Ismail Rumadan, Peneliti pada Pusat Riset Hukum – BRIN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Di Indonesia, hutan kerap menjadi korban...

Next Post
PA 212 Gelar Aksi 2502, Demo Kedutaan Besar India

PA 212 Gelar Aksi 2502, Demo Kedutaan Besar India

Pertempuran Sengit Mencapai Pinggiran Kota Kyiv

Pertempuran Sengit Mencapai Pinggiran Kota Kyiv

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.