Nunukan, CAKRANEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Nunukan sepakat untuk membahas perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, untuk mengakomodir seluruh Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.
Hal tersebut dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Pemda yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Setkab Nunukan, Rabu (31/5).
RDP yang dilaksanakan di ruang Ambalat Kantor DPRD Nunukan tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Nunukan Hj. Nikmah, membahas perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, untuk mengakomodir Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat termasuk dari etnis Dayak Tenggalan.
Pada revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Pemda melalui Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Puda Aslikar dan Kepala Bagian Hukum Hasruni, menawarkan opsi draft yang fokus pada pemberdayaan masyarakat hukum adat secara umum, tanpa merinci atau menyebutkan etnisnya secara spesifik.
Pertimbangan tersebut dilakukan apabila di belakang hari ada klaim serupa, yang dilakukan oleh etnis lainnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perda terbaru yang sudah diterbitkan.
Opsi tersebut secara umum disetujui oleh DPRD yang sepakat dengan pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 serta pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tersebut berikutnya.
Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina, menyebut opsi yang disampaikan merupakan opsi yang terbaik. Agar di kemudian hari tidak terjadi clash di lapangan pada saat penetapan lokasi atau kekuasan lahan wilayah masing-masing etnis.
“Sebab substansi persoalan sebenarnya bukan pada penyebutan nama etnis tapi lebih kepada pengakuan wilayah kawasannya,” kata Andi Krislina.
Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya Tri Wahyuni, Lewi, Darmasyah serta Nursan, mengemukakan hal yang sama terkait pertimbangan mereka terhadap Pemberdayaan yang menjadi dasar pada Raperda hasil revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang akan dibahas nanti.(*)
Discussion about this post