Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pemeran Kebaya Merah Alami Gangguan Jiwa, Kebal Hukum Lah Ini?

by Ryan Virgiawan
11/11/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Pemeran Video Wikwik Kebaya Merah Ditangkap, Ini Identitasnya

Viral video Kebaya Merah

Share on FacebookShare on Twitter

JAWA TIMUR, CAKRANEWS – Pemeran wanita dalam video porno viral ‘Kebaya Merah’ berinisial AH, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang pemeran video Kebaya Merah sebagai tersangka, yang dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

RELATED POSTS

Menko Airlangga Tinjau Program Pemagangan Nasional di Telkom, Soroti Kebutuhan Talenta AI

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

Namun, belakangan diketahui bahwa AH sebagai pemeran wanita, merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.

Masyarakat pun khawatir, perempuan tersebut akan kebal alias lolos dari jeratan hukum karena alasan gangguan kejiwaan. Benarkah bisa demikian?

Mengutip REQnews, merujuk Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.”

Dapat ditarik kesimpulan, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Adapun kriteria orang dengan gangguan jiwa yang bisa lolos dari hukum adalah yang mengalami perubahan akal dan kurang akal.

Perubahan akal terjadi karena seseorang mengidap gangguan kejiwaan.

Gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Istilah lainnya yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.

Nantinya, pihak kepolisian dan ahli psikologi forensik akan memeriksa kejiwaan pemeran kebaya merah.

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Menko Airlangga Tinjau Program Pemagangan Nasional di Telkom, Soroti Kebutuhan Talenta AI

Menko Airlangga Tinjau Program Pemagangan Nasional di Telkom, Soroti Kebutuhan Talenta AI

by Prasetya
03/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau langsung pelaksanaan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Nasional di TelkomGroup,...

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

by Prasetya
02/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025 di wilayah hukum Polres Tarakan menorehkan hasil yang sangat positif. Selama 14...

Peringati Hari Pohon Nasional, JOB Simenggaris Tanam 50.000 Mangrove

Peringati Hari Pohon Nasional, JOB Simenggaris Tanam 50.000 Mangrove

by Prasetya
29/11/2025
0

TANA TIDUNG, CAKRANEWS - JOB Pertamina-Medco E&P Simenggaris (JOB Simenggaris) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dengan melaksanakan Penanaman...

JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

by Prasetya
25/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Simenggaris menggelar program Huluniversity bertema "Cerita Dari Hulu, Inspirasi Untuk...

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

by Prasetya
21/11/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI kembali meluncurkan program stimulus ekonomi untuk menyambut liburan Natal 2025 dan Tahun...

Next Post
Bupati Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-115

Bupati Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-115

Bupati Buka Pasar Murah Sekaligus Serahkan Bantuan Modal Untuk Pelaku Usaha Mikro

Bupati Buka Pasar Murah Sekaligus Serahkan Bantuan Modal Untuk Pelaku Usaha Mikro

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.