Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pemeran Kebaya Merah Alami Gangguan Jiwa, Kebal Hukum Lah Ini?

by Ryan Virgiawan
11/11/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Pemeran Video Wikwik Kebaya Merah Ditangkap, Ini Identitasnya

Viral video Kebaya Merah

Share on FacebookShare on Twitter

JAWA TIMUR, CAKRANEWS – Pemeran wanita dalam video porno viral ‘Kebaya Merah’ berinisial AH, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang pemeran video Kebaya Merah sebagai tersangka, yang dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

RELATED POSTS

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Namun, belakangan diketahui bahwa AH sebagai pemeran wanita, merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.

Masyarakat pun khawatir, perempuan tersebut akan kebal alias lolos dari jeratan hukum karena alasan gangguan kejiwaan. Benarkah bisa demikian?

Mengutip REQnews, merujuk Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.”

Dapat ditarik kesimpulan, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Adapun kriteria orang dengan gangguan jiwa yang bisa lolos dari hukum adalah yang mengalami perubahan akal dan kurang akal.

Perubahan akal terjadi karena seseorang mengidap gangguan kejiwaan.

Gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Istilah lainnya yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.

Nantinya, pihak kepolisian dan ahli psikologi forensik akan memeriksa kejiwaan pemeran kebaya merah.

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

by Prasetya
06/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Industri perhotelan di Kalimantan Utara dinilai membutuhkan dukungan yang tidak hanya berupa anggaran, tetapi juga kebijakan yang mampu...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

by Prasetya
26/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian (Persero) Area Tarakan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan dan memperluas inklusi investasi emas melalui...

Next Post
Bupati Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-115

Bupati Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-115

Bupati Buka Pasar Murah Sekaligus Serahkan Bantuan Modal Untuk Pelaku Usaha Mikro

Bupati Buka Pasar Murah Sekaligus Serahkan Bantuan Modal Untuk Pelaku Usaha Mikro

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.