Malinau, CAKRANEWS – Sehubungan dengan rencana penyusunan AMDAL Pembangunan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tingkat Tinggi (SUTET) 500 kV dari PLTA Mentarang Induk 1.375 MW di Kabupaten Malinau ke Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) di Tanah Kuning Kabupaten Bulungan.
Pembangunan ini akan melintasi wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Malinau, Tana Tidung dan Bulungan, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan penyusunan AMDAL di mulai dengan penyediaan data dan informasi yang salah satunya melalui Konsultasi Publik.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Bustan, S.E., M.Si. di Aula Gedung Gabungan Dinas Tanjung Selor, pada Senin (31/07).
Pemkab Malinau dalam konsultasi tersebut dihadiri oleh Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM., Kadis Lingkungan Hidup dr. Jhon Felix Rundupadang, M.P.H., DPMD, Camat, Kades dan para Ketua Lembaga Adat dari Kabupaten Malinau.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mendapatkan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) terhadap penyusunan Kerangka Acuan Studi AMDAL tersebut.
Setelah itu, dari konsultasi ini dipilih perwakilan dari masyarakat untuk hadir dalam Komisi AMDAL yang akan dilaksanakan baik secara online maupun offline.
Adapun kuota perwakilan yang diberikan untuk masing-masing kabupaten yaitu Kabupaten Malinau berjumlah 9 orang, KTT 6 orang, Kabupaten Bulungan 15 orang, sehingga total diwakili oleh 30 orang.
Discussion about this post