Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya

by Redaksi
02/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Salah satu dasar yang dijadikan pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah karena negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Didalam Undang – undang tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, perlunya dilakukan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat agar mendapatkan hak yang sama,” ujar Hasruni

RELATED POSTS

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Nunukan, Hasruni dalam rapat dengar pendapat (RDP) bertempat di ruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Rabu (31/5).

Ditambahkan oleh Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Puda Aslikar, menuturkan pembahasan Perda yang dilakukan saat ini merupakan upaya untuk menerjemahkan pertauran yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Helmi menyebut, Perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada beberapa daerah di Indonesia, mengadaptasi 2 tipe. Yang pertama dengan mengambil langsung secara utuh nomen klatur yang ada untuk dijadikan Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Sedangkan yang kedua pemberdayaan yang ruang lingkupnya lebih luas, yang isi di dalamnya adalah pengakuan terhadap MHA.

“Kita di Kabupaten Nunukan mengadaptasi tipe yang kedua tersebut,” ungkap Helmi.

Sehingga, pada pembahasan perubahan atas perda Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, pemkab menawarkan pilihan yang fokusnya pada pemberdayaan MHA secara umum, tanpa merinci atau menyebutkan etnisnya secara spesifik.

“Kita menawarkan adaptasi tipe 2, pertimbangannya apabila di kemudian hari ada klaim serupa, yang dilakukan oleh etnis lainnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perda terbaru yang sudah diterbitkan,” imbuhnya.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerdaRevisi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

by Prasetya
25/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyiagakan sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama perayaan...

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

by Prasetya
21/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS– Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) Kalimantan Utara menyosialisasikan nilai-nilai bela negara kepada para guru di wilayah perbatasan...

Next Post
Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.