Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya

by Redaksi
02/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Salah satu dasar yang dijadikan pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah karena negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Didalam Undang – undang tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, perlunya dilakukan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat agar mendapatkan hak yang sama,” ujar Hasruni

RELATED POSTS

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Nunukan, Hasruni dalam rapat dengar pendapat (RDP) bertempat di ruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Rabu (31/5).

Ditambahkan oleh Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Puda Aslikar, menuturkan pembahasan Perda yang dilakukan saat ini merupakan upaya untuk menerjemahkan pertauran yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Helmi menyebut, Perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada beberapa daerah di Indonesia, mengadaptasi 2 tipe. Yang pertama dengan mengambil langsung secara utuh nomen klatur yang ada untuk dijadikan Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Sedangkan yang kedua pemberdayaan yang ruang lingkupnya lebih luas, yang isi di dalamnya adalah pengakuan terhadap MHA.

“Kita di Kabupaten Nunukan mengadaptasi tipe yang kedua tersebut,” ungkap Helmi.

Sehingga, pada pembahasan perubahan atas perda Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, pemkab menawarkan pilihan yang fokusnya pada pemberdayaan MHA secara umum, tanpa merinci atau menyebutkan etnisnya secara spesifik.

“Kita menawarkan adaptasi tipe 2, pertimbangannya apabila di kemudian hari ada klaim serupa, yang dilakukan oleh etnis lainnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perda terbaru yang sudah diterbitkan,” imbuhnya.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerdaRevisi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

by Prasetya
27/01/2026
0

Lutfi Iswahyudi, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, KPU Provinsi Kalimantan Utara   TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Perkembangan Artificial Intelligence...

Next Post
Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.