Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya

by Redaksi
02/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemkab Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Karena Mengakui dan Menghormati MHA Serta Hak Tradisionalnya
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Salah satu dasar yang dijadikan pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah karena negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Didalam Undang – undang tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, perlunya dilakukan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat agar mendapatkan hak yang sama,” ujar Hasruni

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Nunukan, Hasruni dalam rapat dengar pendapat (RDP) bertempat di ruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Rabu (31/5).

Ditambahkan oleh Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Puda Aslikar, menuturkan pembahasan Perda yang dilakukan saat ini merupakan upaya untuk menerjemahkan pertauran yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Helmi menyebut, Perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada beberapa daerah di Indonesia, mengadaptasi 2 tipe. Yang pertama dengan mengambil langsung secara utuh nomen klatur yang ada untuk dijadikan Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Sedangkan yang kedua pemberdayaan yang ruang lingkupnya lebih luas, yang isi di dalamnya adalah pengakuan terhadap MHA.

“Kita di Kabupaten Nunukan mengadaptasi tipe yang kedua tersebut,” ungkap Helmi.

Sehingga, pada pembahasan perubahan atas perda Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, pemkab menawarkan pilihan yang fokusnya pada pemberdayaan MHA secara umum, tanpa merinci atau menyebutkan etnisnya secara spesifik.

“Kita menawarkan adaptasi tipe 2, pertimbangannya apabila di kemudian hari ada klaim serupa, yang dilakukan oleh etnis lainnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perda terbaru yang sudah diterbitkan,” imbuhnya.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerdaRevisi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Menekan Stunting untuk Generasi Emas Kaltara

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Warga Soroti Kurangnya Lampu Jalan di Malinau Seberang, Rawan Terjadi Kejahatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Barang-barang Sejarah Perang Dunia II, Melalui Museum Sejarah Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.