BEKASI, cakra.news – Penadah kendaraan bermotor roda dua hasil curanmor dua orang ABG ternyata adalah buron Densus 88 Antiteroris yang diduga terlibat jaringan terorisme.
Dua orang penadah, masing-masing berinisial S alias B (31) dan MAQ (24) ternyata masuk dalam daftar orang dalam pantauan jaringan terorisme, Sabtu (5/2/2022).
“Sama orang Densus udah dalam pantauan dan itu udah masuk jaringan teroris,” ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno.
Dijelaskan Edy, keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari dua anak pelaku pencurian motor berinisial A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan kedua anak ini, mereka mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada S dan MAQ.
Sebelumnya, A dan B ditangkap atas pencurian motor Honda Scoopy bernopol B-4017-FOO milik Abdul Rosad dan dua unit motor milik warga Tarumajaya yang bernama Masidah.
Dilanjut Edy, unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian melakukan pengejaran kepada S dan MAQ hingga keduanya ditangkap di Pasar Setu, Bekasi pada 28 Januari 2022.
Kepada polisi, S dan MAQ mengaku bahwa satu unit motor Honda Scoopy masih ada di rumahnya, sedangkan satu unit motor lainnya dijual kepada Ad di Lampung.
“Saat kita geledah di dalam rumahnya ditemukan banyak buku yang berkaitan dengan jihad,” katanya.
Menurut Edy, S dan MAQ adalah buronan Densus 88 Antiteror. S adalah seorang mantan napi terorisme (napiter) yang pernah menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
“S mengaku bahwa mempunyai tugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih di dalam tahanan,” katanya.
Tim Densus 88 Antiteror, ujar Edy, telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait penangkapan kedua terduga teroris ini.
Informasi dari Densus menguatkan keduanya adalah terduga pelaku terorisme.
“Keduanya adalah target Densus 88,” tandasnya.
Namun terkait jaringan terorisme, Edy mengaku tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan S dan MAQ.
Saat ini S dan MAQ masih diamankan di Polsek Tarumajaya untuk pemeriksaan terkait kasus curanmor.
Keduanya dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah curanmor.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post