NUNUKAN, CAKRANEWS– Bupati Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan tentang Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu 13 November 2024.
Nota kesepakatan ini akan menandai dimulainya pengelolaan Griya Abhipraya Penekindi Debaya sebagai tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas bagi para pelanggar hukum agar menjadi warga yang baik, dan bisa diterima kembali oleh masyarakat.
Menurut Bupati Laura, pemulihan diri bagi para pelanggar hukum ini sangat penting, karena jika tidak dilakukan, maka dikhawatirkan mereka akan kembali mengulangi perbuatan jahatnya.
Griya Abhipraya akan menampung mereka yang sudah menjalani hukuman pidana penjara, atau menjelang bebas dengan menjalani program reintegrasi, serta mereka yang sedang dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan hakim yang memutuskan hukuman kerja – kerja sosial.
Di dalam Griya Abhipraya, para pelanggar hukum akan diberikan berbagai program pemberdayaan, seperti penyuluhan kewirausahaan, pelatihan umkm, pelatihan di bidang pertanian, peternakan dan yang lainnya.
Pemerintah berharap, melalui kerjasama ini, para pelanggar hukum yang akan kembali ke masyarakat memiliki kemampuan untuk melanjutkan hidupnya dengan baik.
Pembentukan Griya Abhipraya Penekindi Debaya sejatinya merupakan penghormatan kepada para pelanggar hukum. Program ini membuktikan bahwa pemerintah selalu memiliki cara pandang, bahwa mereka sebetulnya bukan orang – orang jahat, mereka hanya sedang tersesat, yang harus ditolong dan dibimbing agar bisa kembali kepada jalan yang benar.
“Paradigma ini harus menjadi konsen dari kita semua, sehingga kita tidak menjatuhkan stigma yang selalu negatif kepada para pelanggar hukum yang telah menjalani hukumannya. Kita harus memberikan kesempatan dan kepercayaan, bahwa mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tutur Laura.
Discussion about this post