TANJUNG SELOR, cakra.news – Hampir setiap hari terlihat para pekerja melakukan aktivitas pembangunan penataan landscape taman vegetasi perdu Hutan Kota Bunda Hayati yang terletak di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan baliho yang tertera di gerbang masuk Hutan Kota, pembangunan penataan dengan nomor kontrak 027/01/SP/DLH-SET/VII/2021, tercatat taggal kontrak sejak 2 Juli 2021. Adapun besar nilai kontrak yaitu Rp1.299.252.492,38.
Dalam penggarapannya Pemkab Bulungan menggandeng CV. Nunukan Mandiri sebagai kontraktor dan CV. Aime Technic Consultant sebagai konsultan. Tertulis pula sumber dana meruapakan DBH-DR dengan tahun anggaran 2021.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL), Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utata, Jaini, mengatakan jika pengerjaan pembangunan penataan Hutan Kota Bunda Hayati merupakan ranah dan wewenang Pemerintah Kabupaten.
Dalam hal ini, terangnya, Dishut Kalimantan Utara tidak memiliki kewenangan atas pengeloaan Hutan Kota.
Tambahnya, pembangunan penataan Hutan Kota merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan.
“Itu sudah urusannya Pemerintah Kabupaten, bukan provinsi. Yang lebih paham itu DLH Bulungan, karena memang ranah mereka,” ujar Jaini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2022).
Saat dikonfirmasi cakra.news, pimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan belum bisa memberikan keterangan mengenai pengerjaan pembangunan penataan landscape taman di Hutan Kota Bunda Hayati tersebut, dikarenakan masih melaksanakan tugas lainnya.**
Pewarta : Eni Sakadah
Discussion about this post