TANJUNG SELOR, cakra.news – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bulungan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diparkir di sebuah proyek bangunan beberapa waktu lalu, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, pada Senin (08/11/2021) sekitar jam 08.00 Wita di KM 02 di Jalan Jelarai Tanjung Selor Bulungan, Amat Rasar (41) kehilangan sepeda motornya Suzuki Smash warna biru yang diparkir di halaman proyek saat masuk kerja di proyek bangunan milik Abri.
Selain kehilangan motornya, Amat juga kehilangan tas yang ditaruh di motor tersebut yang berisi dompet, STNK motor dan sebuah handphone vivo warna merah.
Saat keluar untuk melihat sepeda motornya, ternyata telah hilang berikut tasnya. Amat pun berusaha melakukan pencarian dan diduga kuat sepeda motornya dilarikan Agustian (43) yang kemudian tidak bisa dihubungi dan tidak pernah masuk kerja lagi sejak saat itu.
Amat pun melaporkan kehilangannya ke Polres Bulungan pada Rabu (24/11/2021) sekitar jam 20.10 Wita.
Kerugian yang menimpanya, sekitar tujuh juta rupiah untuk unit sepeda motornya yang hilang dan dua juta delapan ratus rupiah untuk handphonenya yang hilang sehinggal total kerugiannya adalah Rp.9.800.000.
Atas laporan tersebut, aparat Polres Bulungan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tempat kejadian dan saksi saksi sekitar TKP.
Identitas pelaku sudah diketahui dan informasi pun disebar untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Terinformasi pelaku berada di Malinau.
Informasi pun dikembangkan untuk memastikan keberadaan pelaku dan Tim Sat Reskrim Polres Bulungan berangkat ke Malinau.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Malinau, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Malinau.
Hasil interogasi pelaku, diakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan motor tersebut telah dijual di kota Samarinda. Untuk Handphone, telah dijual pelaku di Tanjung Selor. Pelaku pun dibawa ke Tanjung Selor untuk melakukan pencarian terhadap handphone, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini diamankan di Polres Bulungan dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post