TANJUNG SELOR, cakra.news – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kotak amal dan tabung gas yang dilakukan laki-laki berinisial FX (30), Senin (25/10/2021).
Bermula pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, datang seorang pelapor IS (34) melaporkan tindak pidana pencurian kotak amal yang terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 Wita di warung miliknya, Jalan Bukit Jati, Sp 6, RT 15, RW 03 , Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Kronologi kejadian, pada Rabu, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, IS masih melihat kotak amal yang terdapat di warungnya.
Keesokannya, Kamis, 23 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita saat IS membuka warung, ia mendapati kotak amal sudah tidak ada di tempat. Setelah itu IS membuka rekaman CCTV miliknya dan didapati ada seseorang tidak dikenal telah mengambil kotak amal tersebut pada Rabu tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 08.30 Wita.
Atas kejadian tersebut IS mengalami kerugian sekitar Rp.6 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bulungan untuk ditindak lanjuti.
Berdasar laporan, tim Satreskrim Bulungan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan olah TKP dengan melakukan pemeriksaan CCTV di warung milik IS, serta pemeriksaan saksi-saksi sekitar TKP.
Tim kepolisian pun menyebarkan foto pelaku yang diperoleh dari CCTV tersebut.
Tim kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan petugas kebersihan yang tinggal di Desa Pimping.
Sabtu, 23 Oktober 2021 tim kepolisian mendapatkan informasi jika pelaku kembali melakukan pencurian tabung gas.
Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 23.10 Wita, tim kepolisiam berhasil mengamankan pelaku di jalan Katamso, Tanjung Selor.
Hasil interogasi pelaku melakukan pencurian kotak amal dan tabung gas di beberapa tempat.
Pada Senin pukul 01.30 Wita, tim kepolisian melakukan pengembangan mencari barang bukti kotak infak yang dibuang oleh FX.
Saat sampai di TKP, pelaku berusaha memukul petugas untuk melarikan diri. Namun tim kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan tembakan peluru di kakinya, dengan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar sudah melakukan pencurian kotak amal di dua tempat yaitu di warung depan Brigif dan Pasar Induk.
FX juga melakukan pencurian tabung gas di 11 tempat lainnya yaitu Jalan Semangka, Jalan Manggis, Warung Wajo, di depan Rumah Sakit, Jalan Kilo 2, Jalan Mangga 1, di depan Hotel Crown, Jalan Sultan Hasanudin, Perumahan Korpri, Jalan Katamso dan salah satu Warung di Desa Pimping.
Motif pelaku tidak lain untuk mencari keuntungan dengan menjual barang tersebut. Dengan modus, pelaku mendatangi toko saat pemilik toko lengah sehingga dengan mudah pelaku mengambil kotak amal atau tabung gas dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu 1 unit sepeda motor jupiter z1 warna hitam, 1 buah kotak amal, 1 buah tabung gas brightgas dan1 buah helm.
Akibat tindakannya, FX dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pada malam hari di pekarangan rumah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan
Discussion about this post