KALTARA, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang hadir dalam Rakorpusda Penanganan Inflasi Daerah Tahun 2022 di Surabaya.
Dalam rakor tersebut, diumumkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Terbaik Tingkat Provinsi Tahun 2022, sayangnya Kaltara belum jadi pemenang.
Meski demikian, Kaltara masuk dalam nominasi TPID Provinsi terbaik di wilayah Kalimantan.
Rakor dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang manyampaikan lima arahan dari Presiden Joko Widodo untuk TPIP dan TPID.
Arahan tersebut dalam upaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan untuk mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
“Arahan presiden pertama yaitu memperkuat identitas sumber tekanan inflasi di daerah. Kedua, memperluas kerja sama antar daerah guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antar daerah dalam pengendalian inflasi,” kata Airlangga, seperti dikutip dari Antara, Rabu 14 September 2022.
Kemudian, arahan ketiga yaitu menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antardaerah dan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menambah armada. Kemudian, mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.
Terakhir, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Zainal mengatakan, semua pemda termasuk Kaltara diminta untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif dalam pengendalian inflasi.
Zainal menyebut Jokowi memprioritaskan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan penggunaan subsidi yang tepat sasaran.
Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan atau ketiga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu. “Di samping itu, uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Gubernur Zainal.
Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
Discussion about this post