TARAKAN, CAKRANEWS – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis Pil Ekstasi dan Double L.
Ribuan pil ekstasi dan double L digagalkan personel TNI AL di pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.
“Kronologis bermula pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan,” ungkap Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Petama (Laksma) TNI Deni Herman.
“Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang sandar diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02,” imbuhnya.
Pada saat pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat, lantaran dibungkus dengan sangat rapi.
Selain itu bungkusan tersebut tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R. “Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut. Setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut, terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai Ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir,” jelasnya.
Dari Informasi yang didapatkan dari nahkoda kapal, bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.
Pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut.
“Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang,” ungkap Danlantamal.
Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal.
Dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor HP dari Tawau.
Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Polres Bulungan, Tanjung selor.
Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Pil Ekstasi ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.
“Kedepan Lantamal XIII akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama dengan stake holder lainnya guna mencegah dan meminimalisir kegiatan ilegal yang kerap terjadi di wilayah perbatasan ini,” pungkas Danlantamal.
Discussion about this post