Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Personel Propam Polda Sulsel, Tangkap Tangan Anggota Polisi saat Menguasai Narkoba

by Redaksi
11/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Personel Propam Polda Sulsel, Tangkap Tangan Anggota Polisi saat Menguasai Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, cakra.news – Personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap tangan seorang anggota polisi saat sedang menguasai atau memegang 12 kemasan paket sabu, Kamis (10/2/2022).

Anggota polisi yang tertangkap tangan, Aiptu IA, bertugas di bagian Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) Polres Jeneponto, disebut menjadi perantara antara pembeli dan bandar narkoba.

RELATED POSTS

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, membenarkan peristiwa tersebut dan kata dia, Aiptu IA telah diamankan.

“Tadi pagi OTT dilakukan dan mengamankan Aiptu IA.

Saat itu, Dia diamankan sementara bertugas menjaga tahanan di Polres Jeneponto,” katanya.

Barang haram yang dikuasai oleh Aiptu IA, terang Agoeng ditemukan di dalam mobilnya yang tengah terparkir di kantor Polres Jeneponto.

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 12 sachet sabu dan alat isapnya,” jelasnya.

Setelah mengamankan Aiptu IA, lanjut Agoeng kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamine dan antefetamine.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dirinya telah menggunakan sabu sejak tahun 2017 lalu.
Bahkan, Dia juga beberapa kali sebagai mediator pengguna sabu di Kabupaten Jeneponto yang membeli sabu ke para pengedar narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, kata Agoeng, IA juga pernah menjemput barang haram tersebut di Makassar bersama seorang pengedar berinisial NB dan seorang bandar sabu.

“Yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,” tuturnya.

Parahnya lagi, kata Agoeng pada tahun 2021 lalu IA juga ketahuan menggunakan sabu ketika dilakukan pemeriksaan urine seluruh personel Polres Jeneponto, lantaran hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamine, sehingga dia dijatuhi hukuman disiplin.

“Jika dia kembali terbukti mengguna narkoba, pokoknya tidak ada ampun. Jika proses Pidana dan KKEP dengan Rekom PTDH. Tidak ada toleransi dengan oknum pengguna narkoba,” tegasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: KepolisianNarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Next Post
Terbukti Menjual Barang Bukti Narkoba, Tiga Oknum Polisi Sumut Divonis Mati

Terbukti Menjual Barang Bukti Narkoba, Tiga Oknum Polisi Sumut Divonis Mati

Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Ditertibkan Dishub Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.