Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

by Redaksi
11/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

Barang bukti surat tes PCR yang dipalsukan

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, cakra.news – Vonis 2 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh harus dijalani terdakwa Arief Oktaviandi yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR), Kamis (10/2/2022).

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Hasanuddin sebagai hakim ketua, Safri dan Tuty Anggrainy sebagai Hakim anggota.

RELATED POSTS

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

“Menyatakan terdakwa Arief Oktaviandi Suhestra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut majelis hakim seperti dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Selain Arief, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya bernama Faisal yang menyunting surat PCR milik Arief dari positif ke negatif.

Faisal juga divonis dua tahun penjara.

Namun, Faisal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Alasan terdakwa Arief memalsukan surat PCR tersebut karena ingin buru-buru berangkat ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan.

Arief pun menemui Faisal yang bekerja di tempat fotokopi untuk mengubah hasil di surat yang dikeluarkan Balitbangkes Aceh dari positif ke negatif.

Hakim juga menyita barang bukti satu lembar surat dari Dinas Kesehatan UPTD Balitbangkes Aceh Nomor: 445.5/0976/VII/2021 yang telah dipalsukan oleh terdakwa.

Sebelumnya, Arief ditangkap Ditreskrimum Polda Aceh saat hendak menggunakan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Ditreskrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy, Kamis (8/7).

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: AcehPCRPemalsuan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Pembangunan Jalan Malinau-Krayan

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Pembangunan Jalan Malinau-Krayan

by Prasetya
25/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat pembangunan...

Next Post
Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, ‘Momen Berbahaya’

Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, 'Momen Berbahaya'

Dua Minggu Setelah Kudeta Burkina Faso, Dewan Keamanan PBB Menyatakan ‘Keprihatinan Serius’

Dua Minggu Setelah Kudeta Burkina Faso, Dewan Keamanan PBB Menyatakan 'Keprihatinan Serius'

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.