Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

by Redaksi
11/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

Barang bukti surat tes PCR yang dipalsukan

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, cakra.news – Vonis 2 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh harus dijalani terdakwa Arief Oktaviandi yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR), Kamis (10/2/2022).

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Hasanuddin sebagai hakim ketua, Safri dan Tuty Anggrainy sebagai Hakim anggota.

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

“Menyatakan terdakwa Arief Oktaviandi Suhestra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut majelis hakim seperti dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Selain Arief, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya bernama Faisal yang menyunting surat PCR milik Arief dari positif ke negatif.

Faisal juga divonis dua tahun penjara.

Namun, Faisal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Alasan terdakwa Arief memalsukan surat PCR tersebut karena ingin buru-buru berangkat ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan.

Arief pun menemui Faisal yang bekerja di tempat fotokopi untuk mengubah hasil di surat yang dikeluarkan Balitbangkes Aceh dari positif ke negatif.

Hakim juga menyita barang bukti satu lembar surat dari Dinas Kesehatan UPTD Balitbangkes Aceh Nomor: 445.5/0976/VII/2021 yang telah dipalsukan oleh terdakwa.

Sebelumnya, Arief ditangkap Ditreskrimum Polda Aceh saat hendak menggunakan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Ditreskrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy, Kamis (8/7).

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: AcehPCRPemalsuan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, ‘Momen Berbahaya’

Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, 'Momen Berbahaya'

Dua Minggu Setelah Kudeta Burkina Faso, Dewan Keamanan PBB Menyatakan ‘Keprihatinan Serius’

Dua Minggu Setelah Kudeta Burkina Faso, Dewan Keamanan PBB Menyatakan 'Keprihatinan Serius'

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Diguyur Hujan Lebat, Jalan KH Dewantara Banjir lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.