TARAKAN, cakra.news – Upaya penyelundupan sabu seberat enam kg oleh wanita berinisial RI (28) berhasil digagalkan petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara.
Rencananya sabu tersebut ingin dibawa menuju Sulawesi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nunukan, AKP Alimin bahwa dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang diamankan, yakni IS (25), RI (28) dan ID (23).
Dilanjutkannya, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan IS dan didapatkan sabu seberat dua kg disembunyikan dibadannya.
Dari keterangan IS, ditemukan dua pelaku lainnya berinisial RI dan ID.
Kedua pelaku tersebut juga bersiap untuk menaiki kapal tujuan Nunukan-Sulawesi (Parepare).
Diketahui pula, pelaku melakukan penyelundupan dengan melilit sabu dibadannya seolah-olah sedang hamil.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
Terpisah, Bea Cukai Kota Tarakan melalui Januari selaku P2 (Seksi Pencegahan dan Penindakan) membenarkan pihaknya turut menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.
Hanya saja, Ia tidak bisa berbicara banyak karena penangkapan tersebut dilakukan melalui KPPBC yang ada di Nunukan.
Namun, pihaknya berkomitmen untuk turut memberantas peredaran barang haram termasuk sabu-sabu.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post