Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

by Ryan Virgiawan
27/05/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
A A
Polemik TNI-Polri Jabat Pj Kepala Daerah, Pakar: Tidak Boleh!

TNI dan Polri

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRNEWS – Polemik anggota TNI-Polri aktif diberi posisi pejabat (Pj) kepala daerah, telah menjadi sorotan tajam publik belakangan ini.

Menanggapi isu itu, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari mengatakan, TNI-Polri dilarang menjadi pejabat kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

Menurut Feri, berdasarkan UUD 1945, tugas TNI-Polri bukan menjadi pejabat pemerintah daerah, melainkan menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Tegas terang benderang tidak boleh kemudian penjabat kepala daerah diisi oleh TNI dan kepolisian karena itu bukan tugas konstitusionalnya, ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas itu,” kata Feri dalam diskusi daring yang disiarkan di kanal YouTube Virtue Research Institute, dikutip Kamis 16 Mei 2022.

Dalam Undang-undang mengenai TNI maupun Polri, juga ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan, meski sudah nonaktif atau mengundurkan diri, tak serta merta langsung dapat menjabat Pj kepala daerah. Karena, pertimbangan hukum MK tidak hanya mempersoalkan aktif dan tidak aktif aparat TNI/Polri, melainkan ada tiga hal yang mesti diperhatikan.

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan amanat konstitusi yang memerintahkan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Menurut Feri, untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi itu, MK memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menuju pilkada serentak secara nasional.

“MK menyinggung bahwa untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD, pemilihan kepala daerah juga perlu segera dipertimbangkan membentuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata dia.

Selain itu, penunjukkan kepada daerah juga harus menjamin keterbukaan dan transparansi. Lalu, yang terpenting adalah kompetensi pejabat serta aspirasi daerah.

“Bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa pejabat kepala daerah yang dipilih itu berkaitan dengan aspirasi masyarakatnya, tidak terbuka, tidak transparan, tidak kompeten, tidak ada peraturan pelaksanaannya,” ucap Feri.

Tags: Kepala DaerahPolriTNI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Next Post
MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

MU Letoy di Liga, Fans Diminta Sabar Tunggu Aksi Nyata Erik Ten Hag

Telan Rp 76 Triliun Duit Rakyat, Ini Rincian Anggaran Pemilu 2024

Prediksi Pilpres 2024 dengan 3 Poros: Airlangga-Ganjar, Prabowo-Puan dan Anies-AHY

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.