TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan berhasil membongkar praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah losmen di kawasan Jalan Imam Bonjol, Tarakan.
Praktik prostitusi yang diungkap Satreskrim Polres Tarakan ini berawal dari tertangkapnya para pelaku oleh Intel Kodim 0907 Tarakan, pada 17 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA Intel KODIM 0907 Tarakan.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, Intel Kodim 0907 Tarakan sebelumnya menerima informasi bahwa di losmen tersebut kerap dijadikan tempat praktik prostitusi.
“Personil Kodim 0907 Tarakan menghubungi ponsel dari Satreskrim Polres Tarakan bahwa mereka telah mengamankan (pelaku) tindak pidana perdagangan orang,” kata Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, pada Jumat, 20 Oktober 2023 sore.
“Setelah itu kami kerahkan personel Unit Resmob dan unit PPA untuk segera menindak lanjuti laporan. Setelah mendatangi Kodim memang benar ada 7 orang yang diamankan. Kemudian oleh Kodim diserahkan ke Polres Tarakan,” lanjutnya.
Randhya lantas menjelaskan, dari ketujuh orang yang diamankan, Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan menetapkan seorang wanita berinisial MT (18) sebagai pelaku yang berperan sebagai penghubung atau mucikari.
Dalam menjalankan aksinya MT pun memanfaatkan aplikasi MiChat guna menarik pengguna jasa (prostitusi online).
“Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA terdapat seorang pelaku inisial MT (perempuan) yang memegang akun MiChat yang diduga digunakan mencari pelanggan atau lelaki hidung belang untuk menawarkan jasa open BO,” jelas Randhya.
“Pelaku memiliki 5 orang perempuan (PSK) yang juga sebagai korban perdagangan manusia, dimana masih dibawah umur (14-16 tahun) yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Tarif yang di tawarkan bervariasi 300 sampai 400 ribu rupiah,” sambung Kasatreskrim.
Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim, bahwa MT dalam bisnis haram ini mendapatkan bagian uang dari sekali transaksi (Open BO) yang dilakukan para korban.
“Dari hasil uang yang di terima oleh korban, pelaku mendapat bagian 50 ribu dari sekali transaksi,” ucapnya.
“Pelaku mengakui telah menjalankan profesi sebagai mucikari selama dua bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti juga turut disita, diantaranya 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk akun MiChat, 12 bungkus kondom dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta serta buku tamu losmen.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MT kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Tarakan.
“Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” tukas Randhya.
Discussion about this post