Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gadungan Tipu Korban Rp8,5 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

by Redaksi
22/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Polisi Gadungan Tipu Korban Rp8,5 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jumpa pers kasus polisi gadungan yang berhasil menipu sejumlah korban di Sidoarjo Jawa Timur.

Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, cakra.news – Polres Sidoarjo mengungkap polisi gadungan yang berhasil menipu korbannya Rp8,5 juta, Rabu (22/12/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kasus polisi gadungan bermula saat korban penipuan FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.

RELATED POSTS

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Dilanjut Kusumo, karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP meminta bantuan pada isteri siri AP. Setahu korban, AP adalah anggota Polri yang dinas di Sidoarjo.

“Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP,” ujarnya.

Setelah itu, AP meminta uang Rp13 juta sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.

Namun, korban FAP hanya dapat menyerahkan Rp8,5 juta ke tersangka pada 16 Desember 2021.

Korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri. Lalu, korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AP merupakan residivis perkara pencurian yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah divonis hukuman penjara 10 bulan.

Sebelumnya, AP juga pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp50 juta.

Untuk kasus penipuan berkedok anggota Polri, AP dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: PenipuanPolisi GadunganSidoarjo
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Pembangunan Jalan Malinau-Krayan

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Pembangunan Jalan Malinau-Krayan

by Prasetya
25/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat pembangunan...

Fraksi Demokrat Soroti Serapan Belanja Modal APBD Kaltara 2025

Fraksi Demokrat Soroti Serapan Belanja Modal APBD Kaltara 2025

by Prasetya
23/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Provinsi Kaltara menjadikan manfaat pembangunan bagi masyarakat...

Next Post
Diplomat AS Ditangkap di Turki karena Menjual Paspor ke Suriah

Diplomat AS Ditangkap di Turki karena Menjual Paspor ke Suriah

Taliban Afghanistan Hentikan Tentara Pakistan yang Memagari Perbatasannya

Taliban Afghanistan Hentikan Tentara Pakistan yang Memagari Perbatasannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.