Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gadungan Tipu Korban Rp8,5 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

by Redaksi
22/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Polisi Gadungan Tipu Korban Rp8,5 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jumpa pers kasus polisi gadungan yang berhasil menipu sejumlah korban di Sidoarjo Jawa Timur.

Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, cakra.news – Polres Sidoarjo mengungkap polisi gadungan yang berhasil menipu korbannya Rp8,5 juta, Rabu (22/12/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kasus polisi gadungan bermula saat korban penipuan FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.

RELATED POSTS

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Dilanjut Kusumo, karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP meminta bantuan pada isteri siri AP. Setahu korban, AP adalah anggota Polri yang dinas di Sidoarjo.

“Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP,” ujarnya.

Setelah itu, AP meminta uang Rp13 juta sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.

Namun, korban FAP hanya dapat menyerahkan Rp8,5 juta ke tersangka pada 16 Desember 2021.

Korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri. Lalu, korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AP merupakan residivis perkara pencurian yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah divonis hukuman penjara 10 bulan.

Sebelumnya, AP juga pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp50 juta.

Untuk kasus penipuan berkedok anggota Polri, AP dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: PenipuanPolisi GadunganSidoarjo
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Next Post
Diplomat AS Ditangkap di Turki karena Menjual Paspor ke Suriah

Diplomat AS Ditangkap di Turki karena Menjual Paspor ke Suriah

Taliban Afghanistan Hentikan Tentara Pakistan yang Memagari Perbatasannya

Taliban Afghanistan Hentikan Tentara Pakistan yang Memagari Perbatasannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.