SIDOARJO, cakra.news – Polres Sidoarjo mengungkap polisi gadungan yang berhasil menipu korbannya Rp8,5 juta, Rabu (22/12/2021).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kasus polisi gadungan bermula saat korban penipuan FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.
Dilanjut Kusumo, karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP meminta bantuan pada isteri siri AP. Setahu korban, AP adalah anggota Polri yang dinas di Sidoarjo.
“Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP,” ujarnya.
Setelah itu, AP meminta uang Rp13 juta sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.
Namun, korban FAP hanya dapat menyerahkan Rp8,5 juta ke tersangka pada 16 Desember 2021.
Korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri. Lalu, korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AP merupakan residivis perkara pencurian yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah divonis hukuman penjara 10 bulan.
Sebelumnya, AP juga pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp50 juta.
Untuk kasus penipuan berkedok anggota Polri, AP dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik
Discussion about this post