TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib sial menimpa seseorang pria sebut saja Roni. Niat mendapat untung besar dari menjual besi tua, malah harus merugi hingga puluhan juta rupiah akibat ditipu oleh pria berinisial AW (38).
AW menjanjikan besi murah kepada korban. Namun, setelah uang dibayarkan, korban ternyata ditipu. Karena kesal dan merasa dibohongi, korban melaporkan AW ke polisi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Lapangan pada 2 April 2024.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, menjelaskan penipuan itu terjadi pada 28 Maret 2024.
Saat itu korban ditawari besi tua oleh pelaku yang nilainya mencapai Rp 90 juta. “Besi tua yang ditawarkan sebanyak 18,8 ton. Harganya Rp 5 ribu per kilogram,” ucap Randhya Sakhtika Putra saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Jumat 5 April 2024.
Korban yang percaya lalu mentransfer uang sebesar Rp 30 juta sebagai DP. Kemudian melakukan transfer lagi pada 1 April 2024 sebesar Rp 5 juta.
“Pada saat ingin mengambil besi ke perusahaan yang dituju. Namun besi tua itu ternyata tidak dijual,”ungkapnya.Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan sebesar Rp 35 juta. Uang hasil penipuan digunakan untuk judi dan bayar utang. “Dari hasil pemeriksaan saldo, uangnya sudah habis,” katanya.
Diketahui, pelaku merupakan translater atau penerjemah bahasa Cina di perusahaan tersebut. Kini pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Discussion about this post