NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan menggagalkan pengiriman 14 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke wilayah Sabah, Malaysia, pada Sabtu 11 November 2023. Dari total 14 PMI tersebut dua di antaranya masih anak-anak.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial JU (44). Pelaku diamankan bersama 14 orang calon PMI di Jalan Pangkalan, Desa Binawasan, Kecamatan Sebatik Barat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima Personil Polsek Sebatik Barat bahwa ada 14 orang di antaranya 12 orang dewasa dan 2 orang anak-anak yang dicurigai sebagai calon pekerja migran Indonesia ilegal. Mereka pada saat itu sedang menunggu jemputan di Jalan Pangkalan RT. 02 Desa Binalawan.
Personel kemudian bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi didapati 2 mobil taksi yang sedang memuat 12 orang dewasa dan 2 (dua) orang anak-anak yang diduga sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa mereka berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan hendak berangkat menuju wilayah Sabah, Malaysia, dibantu pelaku JU,” ungkap Siswati, Senin 13 November 2023.
Adapun JU meminta bayaran senilai 1.450 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4.6 juta per orang. Biaya itu digunakan untuk perjalanan dari Sulsel sampai Lahad Datu, Sabah, Malaysia.
Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, kini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan. Pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU-RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Discussion about this post