TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan melakukan pemusnahan sebanyak 9.796,8 gram sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Pemusnahan ini disaksikan dua tersangka, yakni SL (43) dan BR (40) pada Selasa 8 Agustus 2023.
“Keseluruhan barang bukti pun tak seluruhnya dimusnahkan, terdapat penyisihan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Sehingga sabu dengan berat 9.796,8 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.
“Ini jawaban atas pertanyaan penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya pemusnahan ini yang kami lakukan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, diketahui bahwa sabu-sabu ini sempat disembunyikan di pohon nipah di area pertambahan Marungau, Kabupaten Bulungan.
Kapolres mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut barang yang tak berharga, sebab sabu itu racun dan harus dimusnahkan agar tak merusak generasi penerus bangsa.
“Kami juga mengharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat lain untuk bersama-sama memberantas narkotika. Sama-sama kita berantas peredaran narkotika ini,” kata Ronaldo.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan.
Terlebih terdapat beberapa nama yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.
“Kita belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan,” tambahnya.
Menurutnya jaringan sabu pada kasus ini diindikasikan merupakan jaringan besar di Kalimantan Utara (Kaltara). DPO yang sudah diterbitkan yakni Mr.X diduga merupakan bandar besar untuk wilayah Kaltara.
“Mengingat kedua DPO tidak berdomisili di Kaltara melainkan di luar Kaltara. Sedangkan untuk berkas perkara dari kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu untuk tahap 1 dan 2. Sejauh ini Tidak ada halangan dan rintangan untuk kita melakukan penyidikan sampai selesai,” kata Gian, dikutip dari Antara Kaltara.
Discussion about this post