JAKARTA, CAKRANEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemberitahuan penting, bahwa Timsus Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Tadi pagi kita gelar perkara, Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit juga menjelaskan, bahwa tersangka sebelumnya yakni Bharada E disuruh oleh FS untuk menembak mati Brigadir J.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo sebagaimana keterangan sebelumnya.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Sigit.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS,” kata dia menambahkan.
Discussion about this post