Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Politik

Diduga Melakukan Penjualan Ilegal, PT Batubara Lahat Dilaporkan Para Investor

by Rizkqi
10/08/2022
in Politik
A A
Diduga Melakukan Penjualan Ilegal, PT Batubara Lahat Dilaporkan Para Investor

Foto Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMATRA SELATAN, CAKRANEWS  – PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investor. Upaya hukum tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati.

Menurut Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.

RELATED POSTS

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

“Terlapor (PT Batubara Lahat) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh,” ujar Akbar di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

“Kalo disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi,” kata Suparji.

Bahkan jika penjualan batubara yang tak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU. “Ya bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan jeratan TPPU,” ujarnya.

Sebelumnya Ricky Hasiholan Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum perusahaan yang merasa dirugikan oleh PT Batubara Lahat mengatakan jika kezaliman direksi dan para pemegang saham PTBL sudah tak bisa ditoleransi lagi.

”Kami merasa kezaliman PT Batubara Lahat (PTBL) sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan polisi terhadap direksi dan para pemegang saham perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan,” kata Ricky dalam keterangan persnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi meminta agar PTBL menghentikan proses penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. “Karena tanpa seijin klien kami sebagai beneficial owner namun tetap tidak diindahkan,” lanjutnya.

Ricky menyebut bahwa pihaknya telah mengupayakan sesuai dengan prinsip hukum yang sebenarnya. “Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Diketahui, kenaikan harga batubara saat ini, memang sering sekali tidak diringi dengan etika bisnis yang baik. Maraknya penjualan batubara secara ilegal tersebut, lantaran harga emas hitam saat ini mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.

Tags: Batubararilis
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan

Sosialisasi di Bulungan, Nafis Tegaskan Layanan Kesehatan Layak Adalah Hak Dasar Warga

by Prasetya
27/06/2026
0

BULUNGAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara...

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Muddain kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). (Humas DPRD Kaltara)

Muddain Sosialisasikan Perda APBD 2026 dan Pelayanan Kesehatan di Tarakan

by Prasetya
26/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Muddain kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya meningkatkan pemahaman...

Next Post

Warga Tarakan Catat! Ini Imbauan Satpol PP soal Pemasangan Umbul-umbul 17-an

Gaji Sebulan Belum Dibayar, RL Nekat Nyuri Mesin Speedboat Majikannya

Gaji Sebulan Belum Dibayar, RL Nekat Nyuri Mesin Speedboat Majikannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Godok Ranperda Penghargaan Daerah, Pansus I DPRD Kaltara Cari Masukan ke BKPSDM Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.