Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pria di Nunukan Cabuli Anak Tetangga, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

by Prasetya
20/02/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Tarakan Meningkat, DP3APPKB Ungkap Penyebabnya

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial AB (41) warga Nunukan diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.  Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming – imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli AB.

RELATED POSTS

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

“Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh bujang lapuk ini terjadi pada 11 Februari 2024 lalu, ungkap Siswati kepada awak media.

Lebih jauh dijelaskannya, mulanya ayah korban yang sedang berada di wilayah Kecamatan Sebuku mendapatkan kiriman voicenote WhatsApp dari istrinya yang mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli.

Dari keterangan korban, ia mengaku diberi uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Hasil penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan AB di rumahnya pada Rabu 14 Februari 2024.

“Pelaku ini mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban dengan cara memperlihatkan alat kemaluannya dan mencium korban,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku AB mengakui perbuatannya saat keadaan rumah korban sepi, ia pun mengatakan memberikan uang senilai Rp5 ribu agar korban tidak membuka mulut.

Siswati mengungkapkan, pelaku merupakan orang kepercayaan orang tua korban untuk membantu pekerjaannya sebagai petani rumput laut sehingga AB setiap saat dapat bertemu dengan korban di rumahnya.

“Jadi modusnya, pelaku ke rumah korban lalu berpura-pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan kepada korban, saat itu posisinya rumah korban dalam keadaan sepi jadi hanya ada korban dan adiknya,” ucapnya.

Tersangka AB telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber berita : Humas Polres Nunukan

 

Tags: NunukanPencabulanPolres Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Next Post
Menangis Setelah Diamankan Polisi, Perempuan ini Diduga Gelapkan Uang Perusahaan 600 Juta untuk Bayar Pinjol

Menangis Setelah Diamankan Polisi, Perempuan ini Diduga Gelapkan Uang Perusahaan 600 Juta untuk Bayar Pinjol

Astagfirullah! Bendahara PPS Bawa Kabur Uang Honor KPPS Rp 115 Juta, Uangnya Dipakai Judi

Kirim Pesan Rayuan ke Istri Orang, Seorang Pria di Nunukan Babak Belur Dikeroyok

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendi Rustandi Sapu Bersih 3 Emas, Layak Dijuluki “King of Badminton”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.