BULUNGAN, cakra.news – Dedi Supriadi selaku staf Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan mengatakan kepada cakra.news bahwa pengadaan rambu-rambu lalu lintas Jalan Poros Kaltara bukan kewenangan pihak Dishub, melainkan kewenangan pihak Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Untuk BPTD Provinsi Kalimantan Utara sendiri belum tersedia di Provinsi termuda ini, sementara waktu rambu Jalan Poros Kaltara masih menjadi kewenangan BPTD Kalimantan Timur, dimana kantor pusat terletak di Kota Balikpapan.
“Jadi kewenangannya itu ada di BPTD, adanya di Balikpapan,” ujar Dedi saat diwawancara cakra.news, Rabu (10/11/2021).
Ia menjelaskan, meskipun rambu-rambu tersebut berada di wilayah Bulungan, namun jalan poros itu merupakan jalur lintas antar provinsi sehingga Dishub Kabupaten dan Dishub Provinsi tidak berwenang atas pengadaan maupun perbaikan rambu lalulintas.”Karena itu jalan poros yang digunakan untuk jalur lintas provinsi, sehingga bukan kewenangan kami,” beber Dedi.
Note : Kadis Dishub Bulungan sedang menghadiri rapat pemrov.**
Pewarta : Eni Sakadah
Discussion about this post