JAKARTA, cakra.news – Tudingan anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Muhammad Nasir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dibantah keras pengusaha batubara asal Kalimantan Timur, ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin melalui kuasa hukumnya, Yudistira, Senin (17/01/2022).
Yudistira menilai tudingan miring Nasir merupakan pembunuhan karakter dan masuk kategori pencemaran nama baik.
Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan secara hukum tidak dibenarkan.
Tan Paulin, kata Dia adalah pengusaha batubara yang taat dengan aturan yang berlaku.
“Pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” tegasnya.
Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno, yang mengatakan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung menggunakan hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi.
Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya.
Anggota DPR mempunyai tugas budgeting, legislasi, dan monitoring atau pengawasan.
Tidak bisa dibenarkan, di forum RDP dan dalam melaksanakan tugas monitoring, seorang anggota DPR lantas menuduh seseorang sebagaimana pernyataannya di atas, karena anggota DPR bukan aparat penegak hukum.
Jadi, meskipun menyampaikan pendapat atau pernyataannya di dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPR tersebut tidak akan mendapatkan hak imunitasnya, karena tidak sesuai substansinya,” kata Yudistira menirukan ucapan pakar hukum Universitas Airlangga.
Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan bahwa ‘Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batubara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah’.
Kalimat inilah yang dinilainya dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.
Menurutnya Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya.
“Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.
Tak hanya itu, penggunaan kata-kata ‘mencuri’ seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP menurutnya tidak dapat dibenarkan.
“Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien Saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.
Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan media terkait tudingan seperti itu, karena menurutnya jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.
Dijelaskan juga oleh Yudistira bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batubara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Dia juga menegaskan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada kas negara telah dipenuhi. Misalnya, royalti fee melalui e-PNBP telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara, mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
Yudistira menegaskan, batubara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan.
Semua sudah sesuai aturan.
Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” katanya.
Ia juga membantah keras tudingan yang mengatakan bahwa usaha Tan Paulin di Kaltim telah merusak infrastruktur di daerah tersebut.
“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Atas dasar hal itu, Yudistira balik menuding pihak-pihak yang ‘menyerang’ Tan Paulin di ruang rapat Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Ini sudah tidak main-main lagi. Ini telah menyerang karakter klien kami, Ibu Tan Paulin. Nama Ibu Tan Paulin telah dicemarkan dengan tudingan-tudingan tidak berdasar seperti ini. Sangat kejam. Semua yang diucapkan Muhammad Nasir di dalam forum RDP Komisi VII tidak didasarkan dan tidak menyertakan dokumen-dokumen apapun sebagai bukti pendukung,” tandasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Dari beberapa sumber
Discussion about this post