Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

by Redaksi
19/01/2022
in Nasional
A A
‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

'Ratu Batubara' Tan Paulin didampingi kuasa hukumnya akan gugat anggota DPR RI yang dianggap menebar fitnah kepadanya

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Tudingan anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Muhammad Nasir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dibantah keras pengusaha batubara asal Kalimantan Timur, ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin melalui kuasa hukumnya, Yudistira, Senin (17/01/2022).

Yudistira menilai tudingan miring Nasir merupakan pembunuhan karakter dan masuk kategori pencemaran nama baik.
Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan secara hukum tidak dibenarkan.

RELATED POSTS

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Tan Paulin, kata Dia adalah pengusaha batubara yang taat dengan aturan yang berlaku.

“Pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” tegasnya.

Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno, yang mengatakan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung menggunakan hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi.

Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya.

Anggota DPR mempunyai tugas budgeting, legislasi, dan monitoring atau pengawasan.

Tidak bisa dibenarkan, di forum RDP dan dalam melaksanakan tugas monitoring, seorang anggota DPR lantas menuduh seseorang sebagaimana pernyataannya di atas, karena anggota DPR bukan aparat penegak hukum.

Jadi, meskipun menyampaikan pendapat atau pernyataannya di dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPR tersebut tidak akan mendapatkan hak imunitasnya, karena tidak sesuai substansinya,” kata Yudistira menirukan ucapan pakar hukum Universitas Airlangga.

Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan bahwa ‘Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batubara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah’.

Kalimat inilah yang dinilainya dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.

Menurutnya Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya.

“Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.

Tak hanya itu, penggunaan kata-kata ‘mencuri’ seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP menurutnya tidak dapat dibenarkan.

“Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien Saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan media terkait tudingan seperti itu, karena menurutnya jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.

Dijelaskan juga oleh Yudistira bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batubara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

Dia juga menegaskan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada kas negara telah dipenuhi. Misalnya, royalti fee melalui e-PNBP telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara, mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.

Yudistira menegaskan, batubara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan.
Semua sudah sesuai aturan.
Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” katanya.

Ia juga membantah keras tudingan yang mengatakan bahwa usaha Tan Paulin di Kaltim telah merusak infrastruktur di daerah tersebut.

“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujarnya.

Atas dasar hal itu, Yudistira balik menuding pihak-pihak yang ‘menyerang’ Tan Paulin di ruang rapat Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Ini sudah tidak main-main lagi. Ini telah menyerang karakter klien kami, Ibu Tan Paulin. Nama Ibu Tan Paulin telah dicemarkan dengan tudingan-tudingan tidak berdasar seperti ini. Sangat kejam. Semua yang diucapkan Muhammad Nasir di dalam forum RDP Komisi VII tidak didasarkan dan tidak menyertakan dokumen-dokumen apapun sebagai bukti pendukung,” tandasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Dari beberapa sumber

Tags: JakartaRatu Batu BaraTan Paulin
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara para jurnalis di Tarakan, Astra Motor Kaltim 1 menggelar aksi sosial bertajuk...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Next Post
Pencuri Batubara dari Tongkang di Sungai Mahakam, Ditangkap TNI AL

Pencuri Batubara dari Tongkang di Sungai Mahakam, Ditangkap TNI AL

UU IKN Disahkan di Rapat Paripurna DPR, Ibukota Negara Disebut IKN Nusantara

UU IKN Disahkan di Rapat Paripurna DPR, Ibukota Negara Disebut IKN Nusantara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Era Jokowi Lebih Parah Dibanding Zaman SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Hadiri Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Masa Bakti Tahun 2022 – 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.