JAKARTA, cakra.news – Pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU) resmi disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/01/2022).
Dalam draf RUU IKN yang diresmikan menjadi UU, salah satu diatur perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN. Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
“Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.
dalam pasal lain, Pasal 8 UU IKN disebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
“Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Kemudian, mengacu Pasal 12, Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus diberi kewenangan khusus berdasarkan UU IKN.
Kewenangan khusus itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan, IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu.
“IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD,” demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Kompas.com
Discussion about this post