Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Resnarkoba Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Boks Ikan

by Redaksi
29/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Resnarkoba Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Boks Ikan

Kapolres Tarakan saat menunjukkan barang bukti sabu

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat 909,62 gram yang diselundupkan melalui styrofoam berisikan ikan di Pelabuhan Malundung Kelurahan Lingkas Ujung, Selasa (29/3/2022).

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dua pria berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni pria berinisial M (39) dan H (30).

RELATED POSTS

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Keduanya berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Gadjahmada Kelurahan Juata Laut pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 00.10 Wita.

Saat itu, tim berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari supir pembawa mobil boks ikan.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Pare-pare Sulawesi Selatan melalui kapal Pelni Lambelu. Kami langsung memberhentikan mobil pick up yang diduga membawa sabu. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan paketan mencurigakan di styrofoam ikan. Setelah diperiksa lebih teliti, kami menemukan 18 bungkus plastik hitam yang diduga sabu disimpan di bawah ikan. Dari keterangan supir, Ia tidak mengetahui isi dari box tersebut dan hanya mengetahui nomor HP pengirim barang. Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap nomor tersebut dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” ucapnya dalam press release.

Lanjutnya, setelah mengantongi nama dan lokasi pengirim. Tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami langsung mendatangi kediaman pelaku di Jalan Gadjahmada Kelurahan Juata Laut dan kedua pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 ja Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 huruf A UU Ri no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: NarkobaPenyelundupanSabuTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

by Prasetya
04/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alimuddin, menghadiri Benuanta Economic Forum (BEF) Provinsi Kalimantan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

by Prasetya
30/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menghadiri jamuan makan malam dalam rangka Pertemuan...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Poros Desa Atap Sembakung

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Poros Desa Atap Sembakung

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembangunan jalan poros di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten...

Next Post
Enam Pekerja Tambang di KTT Tertimbun Longsor, Dua Orang Masih Dalam Pencarian

Enam Pekerja Tambang di KTT Tertimbun Longsor, Dua Orang Masih Dalam Pencarian

70 Ton Barang Diduga Ilegal dari Malaysia Dibongkar di Sabanar Lama, Tak Ada Penindakan

70 Ton Barang Diduga Ilegal dari Malaysia Dibongkar di Sabanar Lama, Tak Ada Penindakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.