TARAKAN, CAKRANEWS – Sebanyak 253 pejabat fungsional di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi dilantik pada Senin sore (30/5/2022).
Pelantikan yang dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang tersebut, merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah. Hal itu ditegaskan saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional lingkungan Pemprov Kaltara di gedung gabungan dinas Pemprov Kaltara.
“Pelantikan 253 pejabat fungsional dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan, merupakan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, sebagai dampak dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
“Saya percaya semuanya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sumpah yang diucapkan juga dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak,” kata dia lagi.
Sebagai informasi, ratusan pejabat fungsional tersebut telah mengikuti serangkaian proses pengalihan jabatan sesuai dengan aturan. Bahkan sudah mendapat rekomendasi Mendagri untuk dilakukan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam pejabat fungsional.
Pelantikan tersebut dilaksanakan pula sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan percepatan pencapaian transformasi jabatan fungsional seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Peraturan ini adalah pendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi dari aspek sumber daya aparatur. Penyetaraan ini juga adalah salah satu visi pembangunan yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance. Paradigma dan pola pikir lama ASN berubah. Melalui revitalisasi peran jabatan fungsional, orientasi kerja birokrasi mengarah pada profesionalisme dan kemandirian kerja.
“Artinya, posisi jabatan fungsional hari ini benar-benar dinilai penting secara kelembagaan. Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS memberikan gambaran eksistensi jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada banyak keuntungan yang diperoleh. Dari sisi karir, jabatan fungsional mempunyai alur karir yang lebih jelas, demikian juga dengan penjenjangannya. Jabatan fungsional dapat naik golongan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan struktural.
Pejabat fungsional berpeluang memperoleh jenjang kepangkatannya dengan lebih cepat. Mulai dari jenjang pertama, muda, madya, dan utama.
“Para pejabat fungsional cukup dengan konsisten melaksanakan butir-butir uraian tugasnya secara terukur, maka kesempatan meraih jenjang jabatan yang lebih tinggi akan lebih mudah,” ujarnya.
“Keberkahan lainnya, usia masa bakti lebih panjang, yakni bagi fungsional ahli madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun, dan untuk fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun,” ujar Zainal.
Discussion about this post