JAWA BARAT, CAKRANEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga telah melakukan penyerobotan dan perampasan paksa lahan milik seorang warga di Kota Bandung.
Bahkan, akibat perampasan itu, seorang warga bernama Suhendar sampai harus divonis tiga bulan penjara oleh PN Kota Bandung karena alasan masuk ke lahan KAI.
“Suhendar divonis tiga bulan oleh PN Kota Bandung karena memasuki halaman rumah ibunya di Jalan Dago No 250. Vonis Pidana itu berdasarkan pasal 167 KUHP,” kata Penasihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Beathor Suryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Juni 2022.
Beathor masih bertanya-tanya, bagaimana bisa PT KAI mengklaim tanah yang ditempati ibu dari Suhendar, yakni Inah Aminah. Padahal sejak tahun 1970, lahan itu sudah mengantongi surat dari tingkat RT/RW hingga di Badan Pertanahan Nasional.
“Entah bagaimana Rabu 22 Juni 2022, PT KAI milik BUMN itu menyerbu rumah Bu Inah Aminah, mengangkut Bu Inah dibawa ke RS, merampas harta, tanah dan bangunan dengan membawa aparat TNI, Polsuska KAI dan Ormas,” ujar Beathor.
Atas peristiwa perampasan tanah secara paksa itu, Beathor kemudian menyorot kinerja Menko Polhukam Mahfud MD, yang seharusnya menjadikan penegakan hukum di Indonesia adil, namun malah brutal.
“Kenapa wujud hukum semakin ambyar Pak Menko Mahfud MD, Pak MenBUMN Erick Thohir dan Pak Kapolri Mas Sigit?” ujarnya.
Discussion about this post