JAKARTA, CAKRANEWS – Pendapatan negara mengalami kerugian sampai senilai Rp 19 triliun akibat impor tekstil dan produk tektil (TPT), termasuk pakaian bekas alias rombengan ilegal di tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Wirawasta, yang mengatakan impor ilegal sepanjang 2022 mencapai 320 ribu ton.
“Kalau kita hitung 230 ribu ton nilainya sekitar Rp 32 triliun. Kalau pemerintah kasih PPN, PPH, bea masuk dan BMTP, seharusnya pemerintah bisa dapat Rp 19 triliun, artinya pemerintah kehilangan pendapatan Rp 19 triliun dari sektor pajak pakaian ilegal ini,” kata Redma, dikutip dari Antara, Sabtu 1 April 2023.
Ia menyebut, selama 2022, pakian impor ilegal sebanyak 320 ribu ton itu, lebih besar jumlahnya dibanding yang legal, yakni 250 ribu ton.
Redma berkata, impor ilegal sebanyak 320 ribu ton tersebut juga membuat kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tidak langsung dengan total pendapatan karyawan Rp 54 triliun per tahun.
“Jika diproduksi di dalam negeri, masukan sektor pajak sekitar Rp6 triliun dan BPJS Rp 2,7 triliun serta berimplikasi pada kegiatan ekonomi disektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor lainnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, daya destruktifnya mencapai 29,6 persen atau setara 6 miliar dari 20 miliar dolar AS total turn over lokal sehingga menjadi hambatan investasi dan menekan utilisasi produksi industri TPT Nasional menjadi hanya tinggal 50 persen.
Discussion about this post