TARAKAN, cakra.news – Sabu seberat hampir dua kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kamis (11/11/2021).
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penggeledahan salah satu penumpang kapal tujuan Sulawesi berinisial (IP).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengatakan, kasus bermula dari penangkapan IP. Dari hasil interogasi, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, yakni IP, R, dan I.
“Ada yang berafiliasi sebagai penyuruh dan yang disuruh,” sebutnya.
Samudi mengungkapkan IP merupakan pelaku yang disuruh untuk membawa barang sabu sedangkan I dan R pihak yang mengendalikannya.
Ia menambahkan IP merupakan pelaku baru sedangkan R pelaku lama.
“R ini memang warga lapas dan orang lama yang sering keluar masuk,” ungkapnya.
Dilanjut Samudi, untuk barang sabu sendiri didapatkan dari Tawau Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke Pare Pare Sulawesi dan diedarkan di sana.
“Barang ini didapatkan lagi lagi dari Tawau. Jadi barang dari Tawau disimpan dulu di rumahnya dan menunggu perintah dari R untuk di bawa ke Pare-pare Sulawesi. Akan tetapi, kami mendapatkan informasi lebih awal sehingga dapat mencegah dan menangkap IP dengan barang bukti yang dibawa,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post