Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Samuel Eto’o Terjerat Penggelapan Pajak, Divonis Penjara 22 Bulan

by Ryan Virgiawan
21/06/2022
in Hukum & Kriminal, Olahraga
A A
Samuel Eto’o Terjerat Penggelapan Pajak, Divonis Penjara 22 Bulan

Samuel Eto'o

Share on FacebookShare on Twitter

INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Mantan striker Barcelona, Samuel Eto’o divonis penjara selama 22 bulan dan diwajibkan membayar denda senilai 1,8 juta euro atas kasus penggelapan pajak.

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Spanyol, karena Eto’o terbukti menggelapkan pajak ketika ia memperkuat Barcelona pada tahun 2006 hingga 2009 silam. Namun, hukuman penjaranya sudah ditangguhkan.

RELATED POSTS

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

Pengadilan menyebut, mantan striker timnas Kamerun itu alpa dalam melaporkan pemasukan dari kerja sama komersial dengan salah satu perusahaan besar, Puma.

Berdasarkan data Otoritas Kekayaan Umum Spanyol, Eto’o diduga kuat menerima pemasukan sebesar 3,9 juta euro selama periode tersebut. Namun, Eto’o, yang saat itu diketahui baru berusia 25 tahun, tidak melaporkan pemasukan tersebut.

Dari penggelapan pajak itu, Eto’o juga harus membayar kewajibannya ditambah dengan denda, yang nilainya mencapai lebih dua juta euro.

Terkait hukuman penjara selama 22 bulan yang ditangguhkan, pengadilan beralasan bahwa Eto’o tidak pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Spanyol, striker yang pernah membawa Inter Milan meraih Treble Winner ini pun mengakui telah melakukan penggelapan pajak. Namun, hal itu menurutnya terjadi karena ulah mantan agennya, Jose Maria Mesalles.

”Saya mengakui fakta tersebut dan akan membayar semua denda tersebut. Namun, untuk diketahui, saat itu, saya hanya anak-anak yang selalu mengikuti semua petunjuk dan arahan dari seorang ayah (Mesalles),” kata Eto’o, seperti dikutip dari Marca, Selasa 21 Juni 2022.

Selain Eto’o, pengadilan Spanyol juga menjatuhkan sanksi terhadap Mesalles berupa hukuman kurungan selama satu tahun dan denda sebesar 900 ribu euro. Mesalles dianggap berperan besar dalam kasus penggelapan pajak Eto’o tersebut. Namun, seperti halnya Eto’o, hukuman penjara terhadap Mesalles juga telah ditangguhkan.

Tags: Barcelonasamuel eto'o
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

by Prasetya
20/12/2025
0

TARAKAN,  CAKRANEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan bersama JOB Simenggaris menggelar ajang Warta Sport, sebagai persiapan menghadapi Pekan...

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

by Prasetya
16/12/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara mempertanyakan kejelasan pencairan anggaran program Beasiswa Kaltara Cerdas...

Bebika FC Juara DPRD Cup II 2025, Taklukkan PS Celebes Lewat Adu Penalti

Bebika FC Juara DPRD Cup II 2025, Taklukkan PS Celebes Lewat Adu Penalti

by Prasetya
14/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Bebika FC keluar sebagai juara Turnamen Sepak Bola DPRD Cup II Tarakan 2025 usai menaklukkan juara bertahan...

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

by Prasetya
13/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Pelaku...

Next Post
Jurnalis Rusia Penerima Nobel Perdamaian Jual Medali untuk Ukraina, Laku Rp 1,5 T

Jurnalis Rusia Penerima Nobel Perdamaian Jual Medali untuk Ukraina, Laku Rp 1,5 T

Teriring Doa, Bupati Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Malinau

Teriring Doa, Bupati Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.