JAWA BARAT, CAKRANEWS – Pemerintah memastikan siap mengganti rugi jika ada sapi milik peternak yang mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berkata, pemerintah menyiapkan dana ganti rugi Rp 10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan setelah mati karena PMK.
“Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” kata Airlangga di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.
Ia juga berkata, dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo, akan dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak di daerah terdampak PMK ke wilayah lain.
“Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen,” ujarnya.
Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Discussion about this post