JAKARTA, CAKRANEWS – Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sempat melontarkan pernyataan bahwa ia telah dikriminalisasi oleh mafia hukum, yang membuatnya kini harus berurusan dengan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.
Namun, setelah mengetahui pernyataan Mardani soal mafia tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau ambil pusing dan ogah berkomentar panjang.
“Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu,” kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.
Ia memastikan, bahwa ada dasar kecukupan alat bukti, yang melandasi KPK menangani sebuah perkara.
“Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mempersilakan Ketua Umum DPP Hipmi tersebut, untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tak terlibat dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kemudian, Karyoto miminta semua pihak tidak merespons penegakan hukum dengan opini yang tak jelas, kecuali fakta.
“Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang,” ucapnya.
Discussion about this post