Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

by Prasetya
26/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ilustrasi KTP

Ilustrasi KTP

Share on FacebookShare on Twitter

IliTARAKAN, CAKRANEWS – Penggunaan nama satu kata seperti Bejo, Supriyadi, Muklis mulai saat ini tak akan lagi ditemui di Indonesia tak terkecuali di Kota Tarakan. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Salah satu bunyi aturan tersebut ialah pemberian nama anak tidak boleh menggunakan satu kata. Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah.

RELATED POSTS

Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

Ia menjelaskan bahwa aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

“Setiap warga negara Indonesia datang ke Disdukcapil yang ingin memberi nama anaknya wajib menaati regulasi tersebut,” ucapnya kepada CAKRANEWS saat ditemui di Tarakan, Kamis (26/5/2022).

Hamsyah menjelaskan aturan tersebut memiliki berbagai aturan dalam pemberian nama. Salah satunya nama minimal terdiri dari dua kata. “Gak boleh lagi satu kata, misalnya Ahmad. Mengacu pada aturan, harus ada sambungannya,” jelasnya.

Aturan ini sudah diberlakukan di Tarakan sejak Mei 2022. “Aturan tersebut sudah kami berlakukan mulai Mei ini, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil ingin membuat adminduk, harus mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata dia. 

Selama ini, kata Hamsyah, masyarakat di Tarakan masih banyak menyingkat nama. Selain itu, nama juga disertai marga yang ditulis singkat.

“Di Tarakan masih banyak yang menyingkat nama, misalnya Muhammad Abdul disingkat hanya Muh Abdul. Selain itu, penggunaan Marga pun disingkat. Contoh Hamzah Passaribun, disingkat menjadi Hamsah P, hal itu kini tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada masyarakat Kota Tarakan. “Kami mulai sosialisasikan dan terapkan hal tersebut. Kami juga menegaskan aturan hanya berlaku untuk bulan ini. Kalau yang telanjur tidak apa-apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan memiliki beberapa aturan. Di antaranya

  1. Nama harus dua Kata,
  2. Maksimal nama 60 karakter sudah termasuk spasi.
  3. Tidak boleh menyingkat nama.
  4. Tidak boleh memberikan tanda baca di nama.
  5. Tidak boleh menyertai titel apapun di dalam nama.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Dinas Dukcapil TarakanNama KTP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

by Prasetya
21/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) menegaskan bantahan tegas terhadap tuduhan praktik tambang ilegal (illegal mining) yang dialamatkan...

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online (Ojol) di Kota...

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan warga Kota Tarakan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina, Minggu (19/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di perempatan...

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

by Prasetya
18/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari...

Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

by Prasetya
15/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Politeknik Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar yudisium bagi 102 mahasiswa dari tiga program studi (prodi). Acara berlangsung di Kayan...

Next Post
Mourinho bawa AS Roma Juara Liga Conference

Juarai Liga Conference, Mourinho Ngaku Masih Betah di AS Roma

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid

Gandeng Pengusaha Swiss, KADIN Percepat Implementasi Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

    Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.