JAKARTA, CAKRANEWS – Setelah sempat melarikan diri selama hampir dua tahun, buronan kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka Putra Wibowo ditangkap tim Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, pada Jumat, 26 Januari 2024 dan saat itu juga langsung dibawa atau dipulangkan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya pelanggaran keimigrasian.
“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok, berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” kata Samsul Arifin, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, penangkapan Putra Wibowo pada Jumat siang berkat kerjasama pihak Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Adapun tersangka dapat diamankan otoritas setempat lantaran overstay.
“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, sejak tahun 2022.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengkonfirmasi penangkapan terhadap Putra Wibowo.
Saat ini tersangka Putra Wibowo pun telah berada di Indonesia guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.
Discussion about this post