NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial MU (45) warga Jalan P Antasari, diamankan pada Selasa 16 April 2024 oleh Tim Gabungan Sat Rekrim dan Polsek KSKP Polres Nunukan. MU diamankan lantaran kedapatan melakukan pencurian.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui AKP Siswati mengatakan, pelaku merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Tawau Malaysia pada hari Selasa 26 Maret 2024.
Pelaku melakukan aksinya di dua tempat berbeda. Pertama, dilakukan pada 30 maret 2024 di Jalan Maspul RT. 7 Kecamatan Nunukan Selatan. Saat itu istri korban berniat membersihkan rumah yang ditinggali anak korban. Namun ketika masuk ke dalam rumah ia mendapati pintu rumah sudah terbuka dan barang-barang berhamburan.
Merasa ada yang aneh, ia langsung menelepon suaminya dan mengecek barang milik korban. Hasilnya, satu unit mesin Cain shaw merk STILH dan alat pemotong keramik telah hilang
Tempat kedua terjadi pada Selasa 9 April 2024 di Gang Damai, RT. 06, Kecamatan Nunukan Selatan. Saat itu, sekira pukul 21.00 WITA, sepulang korban dari solat taraweh, korban melihat motor Scopy miliknya terparkir di samping rumah.
“Namun pada Rabu sekira jam 06.30 WITA, korban sudah tidak melihat motornya, lalu korban mengecek ke dalam rumah dan mendapati HP merk Realme juga sudah tidak ada,” ucapnya Rabu 17 April 2024
Untuk modus operandi, pelaku di setiap malam hari berkeliling menggunakan motor ke perumahan warga untuk mencari sasaran. Apabila mendapati motor yang kuncinya menempel dan rumah yang kodisinya tidak terkunci, pelaku langsung melakukan aksinya tanpa pikir panjang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku telah diamankan Polres Nunukan,” pungkasnya.
Discussion about this post