NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengungkapkan, WNA berinisial MM itu diketahui merupakan warga Tawau.
MM berkunjung ke Nunukan dalam rangka mengikuti turnamen futsal yang diselenggarakan Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Nunukan beberapa waktu lalu.
“MM ini WNA dari Malaysia yang kita amankan setelah diketahui datang tanpa mengantongi Visa Olahraga dan hendak bergabung dengan salah satu tim futsal yang akan berkompetisi di Nunukan,” kata Jodhi kepada cakranews.com pada Senin, 1 Juli 2024.
Lebih lanjut Jodhi menjelaskan, MM dipulangkan ke negara asalnya (Malaysia) setelah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian yang sesuai pada Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Karena yang bersangkutan terbukti melanggar, maka kita lakukan pemulangan atau deportasi,” jelasnya.
Jodhi mengingatkan kepada penyelenggara maupun tim olahraga di Nunukan yang akan melibatkan pemain asing, agar dapat terlebih dahulu berkoordinasi kepada Kantor Imigrasi Nunukan selaku pihak berwenang dalam hal pemeriksaan dokumen perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA.
“Kami juga selalu mengingatkan kepada setiap penyelenggara untuk berkordinasi dengan kita (imigrasi) setiap ingin melibatkan orang asing agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, kemudian dalam aturan juga jelas untuk mereka ingin masuk ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan olahraga wajib memiliki visa olahraga,” pungkasnya.(ry)
Discussion about this post