Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan
“seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat”, mungkin peribahasa lama tersebut layak untuk mencerminkan kinerja Achmad Djufrie yang telah setahun lebih menjabat sebagai Pimpinan atau Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Dimana pada tanggal 05 November 2024 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara telah memimpin dan memandu Achmad Djufrie dalam pengucapan sumpah/janji sebagai Pimpinan atau Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara, yang juga dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta sejumlah tamu undangan yang menghandiri Rapat Paripurna tersebut.
Adapun sepenggal bunyi sumpah yang telah di ucapkan Achmad Djufrie pada saat itu, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.”
Dengan telah diucapkannya sumpah jabatan tersebut, sesungguhnya Achmad Djufrie telah diikat oleh apa yang telah diucapkannya, bukan saja karena sumpah tersebut didengar dan disaksikan oleh khalayak ramai, akan tetap yang lebih dituntut adalah komitmen yang bersangkutan untuk melaksanakan isi sumpah dan segala konsekwensi yang mengiringinya.Sehingga sumpah jabatan itu benar-benar mengikat hati nurani Achmad Djufrie sebagai Pimpinan atau Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dan tidak ada keberanian sedikitpun ataupun hanya sekedar niat untuk melanggarnya, walau tidak ada seorang manusia pun yang mengetahuinya
Namun sekitar bulan februari kemarin, ternyata Achmad Djufrie yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bulungan bersikap secara terbuka melakukan pembelaan kepada kadernya Lausa Laida yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulungan, yang berstatus sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atas dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu pada proses Pemilu Calon Legislatif Kabupaten Bulungan pada tahun 2024 yang lalu.
Bahwa sikap Achmad Djufrie yang secara terbuka menyatakan melakukan pembelaan kepada kadernya tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran sumpah jabatan Achmad Djufrie sebagai Pimpinan atau Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dimana Pimpinan atau Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara sudah tidak lagi mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam menjalankan kewajibannya, namun secara langsung dan terbuka melalui media cetak maupun elektronik telah mengutamakan kepentingan partai politiknya, yaitu melakukan pembelaan kepada Lausa Laida yang merupakan kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Bulungan.
Hal tersebut membuktikan jika Achmad Djufrie telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Pimpinan/Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mengintervensi Kepolisian Daerah Kalimantan Utara yang sedang melakukan proses penyidikan, yang berdampak pada psikologi Penyidik yang sampai dengan saat ini tidak berani melakukan upaya paksa apapun terhadap Lausa Laida yang sudah berstatus sebagai tersangka, dan bahkan Achmad Djufrie sebagai Pimpinan/Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara sudah tidak lagi mengutamakan kepentingan negara, yaitu mencegah kerugian APBD Kabupaten Bulungan yang habis dinikmati oleh Lausa Laida selama menjabat sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Bulungan, bilamana nanti terbukti melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada Pemilu Calon Legislatif Kabupaten Bulungan pada tahun 2024.
Selanjutnya setelah dilantik sebagai Pimpinan/ Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie secara langsung dan terbuka melalui media cetak maupun elektronik mnenyatakan akan memprioritaskan menyelesaikan Tata Tertib dan membentuk Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Namun sampai dengan saat ini (berjalan 2 tahun) di masa kepemimpinannya, ternyata Achmad Djufrie tidak mampu untuk menyelesaikan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana yang diucapnya sebagai prioritas.
Meskipun selesai dilantik Achmad Djufrie langsung memimpin rapat paripurna secara internal untuk menetapkan Susunan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, namun sampai dengan saat ini (berjalan 2 tahun) ternyata masyarakat tidak mendapatkan informasi secara spesifik tentang siapa yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.Terlebih sejak kepemimpinan Achmad Djufrie sebagai Ketua, ternyata sampai dengan saat ini DPRD Provinsi Kalimantan Utara hanya menggunakan akun instagram yang bernama dprdkaltara sebagai sarana publikasi kegiatan, sehingga terkesan tidak mampu untuk membuat website resmi maupun jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) sebagai pusat informasi dan layananan kepada masyarakat kalimantan utara atas produk legislasi maupun kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian terkait besaran anggaran makan dan minum DPRD Provinsi Kalimantan Utara senilai 12 (dua belas) miliar yang sempat viral di masyarakat, yang juga telah ditanggapi oleh Achmad Djufrie selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara secara langsung dan terbuka melalui media cetak maupun elektronik adalah masih diangka yang wajar di tengah efesiensi anggaran, maka pernyataan tersebut adalah bukti nyata jika Ketua DPRD Provinsi Kalimanta Utara lebih mengutamakan urusan perut dalam menjalankan tugas dan jabatannya, daripada mengalokasi anggaran makan minum tersebut untuk membuat website resmi maupun jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), sehingga kebanyakan (mayoritas)masyarakat kalimantan utara yang tidak mengikuti reses maupun sosialisasi, juga dapat mengakses dan mengetahui informasi atas produk legisllasi dan kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.







Discussion about this post