NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua pria berinisial JAL (42) dan WAR (33) ditangkap polisi usai membeli Narkotika jenis Sabu di wilayah perbatasan Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan tersangka Alex yang terlebih dahulu tertangkap pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.
Dari keterangan Alex, terungkap adanya keterlibatan dari dua pria yaitu JAL dan WAR Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) pun langsung mendatangi dua pria tersebut di Jalan Lingkar Desa Sungai Limau Sebatik pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira Pukul 15.05 Wita.
“dari keterangan tersebut, personel lantas mendatangi dan menangkap terlapor JAL dan WAR. Saat mendatangi terlapor, personel melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku,” ujar Zainal kepada CAKRANEWS pada Senin, 29 Juli 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada dua terduga pelaku, ditemukan sabu sebanyak satu bungkus kecil yang disimpan di dalam kotak rokok merk “ESSE DOUBLE” yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor ke pinggir jalan. Namun sayangnya, hal itu terlihat dan personel langsung memeriksa kotak rokok tersebut.
“Saat dihampiri oleh personel, terlapor sempat membuang satu kotak rokok ke pinggir jalan dan terlindung oleh rumput, tapi hal tersebut sempat di lihat oleh salah satu personel yang kemudian langsung memeriksa kotak rokok tersebut, personel berhasil menemukan sabu sebanyak satu bungkus kecil yang disimpan didalam kotak rokok tersebut,” pungkasnya.
Dari hasil interogasi kepada dua pelaku, JAL mengaku bahwa sabu yang ada pada Alex merupakan bagian dari sabu miliknya yang dibeli dari seorang pria bernama Asmi di wilayah Sebatik Malaysia seharga Rp.9 juta dengan ditemani oleh WAR. Terlapor JAL, lanjut Zainal, merupakan Residivis kasus Narkotika yang sempat ditahan pada tahun 2020 kemudian bebas pada tahun 2023.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ry)
Discussion about this post