TANJUNG SELOR, cakra.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Bulungan, dipimpin Komandan Pleton (Danton), Amirullah telah mulai melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha café dan restauran untuk turut menjaga kesucian bulan suci Ramadan, Kamis (31/3/2022).

Di café Labolong di bilangan Jalan Sengkawit Tanjung Selor, aparat Satpol PP menempel Surat Edaran Bupati Bulungan, Nomor: 300/03/SPP&PK/III/2022 yang salah satu isinya berupa pembatasan jam operasional warung/rumah makan dan restauran, diperbolehkan mulai pukul 16.00 s/d 04.00 Wita. Disebutkan pula bahwa tempat hiburan/kafe/karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Sejumlah warga yang saat itu sedang ngopi di Labolong, menilai positif adanya pemberitahuan dari Pemkab Bulungan ini.
“Sangat baik sosialisasi dilakukan seperti ini. Hendaknya edaran bupati ini bisa diketahui seluruh pemilik usaha tempat ngopi dan warung makan. Jangan sampai sosialisasi tidak sampai, mereka tak tahu, tiba-tiba digrebek Satpol PP saat bulan Ramadan nanti,” sebut Iskandar (32) salah satu penikmat kopi di kafe Labolong.
Senada Iskandar, Anggraini (38) seorang pemilik warung di Jl Katamso Tanjung Selor turut mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Bulungan.
Menurutnya, para pemilik warung juga menyadari pentingnya menghormati bulan suci Ramadan.
“Pasti lah, pemilik warung juga ‘kan berpuasa. Untuk cari rejeki, kan masih bisa buka kembali di jam yang telah ditentukan itu,” ujarnya.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post